Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap karena Membawa Senjata Api

LAMPUNGKU39NEWS-Seorang pria berinisial RAS (34) ditangkap di Bandar Lampung setelah kedapatan membawa senjata api rakitan. RAS, yang bekerja sebagai sopir truk, merupakan warga Jalan Bukit 3, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan senjata tajam di dalam tas miliknya saat penangkapan.

“Pelaku kami tangkap di sebuah bengkel mobil di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat (8/11).

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu oleh praktik perjudian di bengkel tersebut. “Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam di dalam tas pelaku,” tambahnya.

RAS mengaku bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari rekannya JR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Senpi tersebut digadaikan kepada pelaku dengan harga Rp 400 ribu.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan berusaha menangkap JR, rekan pelaku yang memiliki senjata api rakitan tersebut,” kata Rohmawan.

Polisi menyita satu unit senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi dan satu bilah senjata tajam dari pelaku. “Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” tutup Kapolsek.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *